Jumat, 07 Desember 2018

Tugas dan kewajiban Owner, Konsultan, Kontraktor dalam lingkup Proyek

Pemilik Proyek ( Owner )
Pemilik proyek disebut juga pemberi tugas adalah Seseorang atau Instansi baik pemerintah mupun swasta yang memiliki proyek atau pekerjaan dan memberikanya kepada pihak lain yang mampu melaksanankanya sesuai dengan perjanjian kontrak kerja.
Untuk merealisasikan proyek , pemilik proyek mempunyai kewajiban pokok yaitu menyediakan dana untuk membiayai proyek. Berikut penjelasan mengenai tugas dan wewenang owner dalam pelaksanaan proyek konstruksi bangunan.
a.       Tugas pemilik proyek atau owner :
-          Menyediakan biaya perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan proyek.
-          Mengadakan kegiatan adminitrasi proyek
-          Memberikan tugas pada kontraktor atau melaksanakan pekerjaan proyek
-          Meminta pertangung jawaban kepada konsultan pengawas atau manajemen konstruksi.
-          Menerima proyek yang sudah selesai dikerjakan oleh kontraktor.
b.      Wewenang yang dimiliki pemilik proyek atau owner :
-          Membuat surat perintah kerja ( SPK ).
-          Mengesahkan atau menolak perubahan pekerjaan yang telah direncanakan.
-          Meminta pertangungjawaban kepada para pelaksana proyek atas hasil pekerjaan konstruksi
-          Memutuskan hubungan kerja dengan pihak pelaksana proyek yang tidak dapat melaksanakan pekerjaanya sesuai dengan isi surat perjanjian kontrak
2.Konsultan Perencana ( Consultant / Designer )
Konsultan perencana adalah pihak yang ditunjuk oleh pemilik proyek untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan, perencana dapat berupa perorangan atau badan usaha baik pemerintah maupun swasta. Konsultan perencanaan pada proyek ini direncanakan oleh beberapa konsultan. . Tugas dan wewenang konsultan perencana dalam pelaksanaan proyek kontruksi adalah :


                  a. Tugas dari konsultan perencana :
-          Mengadakan penyesuain keadaan lapangan dengan keinginan pemilik bangunan.
-          Membuat gambar kerja pelaksanaan
-          Membuat rencana kerja dan syarat –syarat pelaksanaan bangunan ( RKS ) sebagai pedoman pelaksanaan.
-          Membuat rencana anggaran biaya bangunan.
-          Memproyeksi keinginan – keinginan atau ide-ide pemilik kedalam desain bangunan.
-          Melakukan perubahan desain bila terjadi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang tidak memungkinkan desain terwujud  di wujudkan.
-          Mempertangungjawabkan desain dan perhitungan struktur bila jika terjadi kegagalan konstruksi.
                  b. Wewenang konsultan perencana adalah :
-          Mempertahankan desain dalam hal adanya pihak – pihak pelaksana bangunan yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana.
-          Menentukan warna dan jenis material yang akan digunakan dalam pelaksanaan bangunan.
 Konsultan Pengawas ( Direksi / Supervisor )
Konsultan pengawas adalah badan usaha atau perorangan yang ditunjuk oleh pemilik proyek untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan. Konsultan pengawas dalam suatu proyek mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
               a. Tugas dari konsultan perencana :
-          Menyelengarakan adminitrasi umum mengenai pelaksanaan kontrak kerja
-          Melaksanakan pengawasan secara rutin dalam perjalanan pelaksanaan proyek.
-          Menerbitkna laporan prestasi pekerjaan proyek untuk da[at dilihat oleh pemilik proyek.
-          Konsultan pengawas memberikan saran atau pertimbangan kepada pemilik proyek maupun kontraktor dalam proyek pelaksanaan pekerjaan.
-          Mengoreksi dan menyetujui shopdrawing yang diajukan kontraktor sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan proyek.
-          Memilih dan memberikan persetujuan mengenai tipe dan merek yang diusulkan oleh kontraktor agar sesuai dengan harapan pemilik proyek namun tetap berpedoman dengan kontrak kerja konstruksi yang sudah dibuat sebelumnya.
  b. Wewenang konsultan pengawas juga memiliki wewenang sebagai berikut :
-          Memperingatkan atau menegur pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap kontrak kerja.
-          Menghentikan pelaksanaan pekerjaan jika pelaksanaan proyek tidak memperhatikan peringatan yang diberikan.
-          Memberikan tanggapan atas usul pihak pelaksana proyek serta berhak memeriksa gambar shopdrawing pelaksanaan proyek.
-          Melakukan perubahan dengan menerbitkan berita acara perubahan ( Site instruction )
-          Mengoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor agar sesuai dengan kontrak kerja yang sudah disepakati sebelumnya.

2.1.4        Pelaksana ( Kontraktor )
Pelaksana adalah suatu badan usaha atau badan hukum yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi sesuai dengan keahlian dan kemampuanya yang mempunyai tenaga ahli teknik dan peralatan. Tugas dan tangung jawab kontraktor sebagai pelaksana proyek yaitu :
-          Memahami gambar design dan spesifikasi teknis sebagai pedoman dalam melaksanakan pekerjaan dilapangan.
-          Bersama dengan bagian engineering menyusun kembali metode pelaksanaan konstruksi dan jadwal pelaksanaan pekerjaan.
-          Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan dilapangan sesuai dengan persyaratan waktu, mutu dan biaya yang telah ditetapkan.
-          Membuat program kerja mingguan dan mengadakan pengarahan kegiatan harian kepada pelaksana pekerjaan.
-          Mengadakan evaluasi dan membuat laporan hasil pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
-          Membuat program penyesuain dan tindakan turun tangan, apabila terjadi keterlambatan dan penyimpanga pekerjaan dilapangan.
-          Bersama dengan bagian teknik melakukan pemeriksaan dan memproses berita acara kemajuan pekerjaan dilapangan.
-          Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program kerja mingguan, metode kerja, gambar kerja dan spesifikasi teknik.
-          Menyiapkan tenaga kerja sesuai dengan jadwal tenaga kerja dan mengatur pelaksanaan tenaga dan peralatan proyek.
-          Mengupayakan efisiensi dan efektifitas pemakaian bahan, tenaga dan alat dilapangan.
-          Mengadakan pemeriksaan dan pengukuran hasil pekerjaan lapangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar