Pemilik
proyek disebut juga pemberi tugas adalah Seseorang atau Instansi baik
pemerintah mupun swasta yang memiliki proyek atau pekerjaan dan memberikanya
kepada pihak lain yang mampu melaksanankanya sesuai dengan perjanjian kontrak
kerja.
Untuk
merealisasikan proyek , pemilik proyek mempunyai kewajiban pokok yaitu
menyediakan dana untuk membiayai proyek. Berikut penjelasan mengenai tugas dan
wewenang owner dalam pelaksanaan proyek konstruksi bangunan.
a.
Tugas
pemilik proyek atau owner :
-
Menyediakan
biaya perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan proyek.
-
Mengadakan
kegiatan adminitrasi proyek
-
Memberikan
tugas pada kontraktor atau melaksanakan pekerjaan proyek
-
Meminta
pertangung jawaban kepada konsultan pengawas atau manajemen konstruksi.
-
Menerima
proyek yang sudah selesai dikerjakan oleh kontraktor.
b.
Wewenang
yang dimiliki pemilik proyek atau owner :
-
Membuat
surat perintah kerja ( SPK ).
-
Mengesahkan
atau menolak perubahan pekerjaan yang telah direncanakan.
-
Meminta
pertangungjawaban kepada para pelaksana proyek atas hasil pekerjaan konstruksi
-
Memutuskan
hubungan kerja dengan pihak pelaksana proyek yang tidak dapat melaksanakan
pekerjaanya sesuai dengan isi surat perjanjian kontrak
2.Konsultan Perencana ( Consultant / Designer )
Konsultan perencana adalah pihak yang ditunjuk oleh
pemilik proyek untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan, perencana dapat berupa
perorangan atau badan usaha baik pemerintah maupun swasta. Konsultan
perencanaan pada proyek ini direncanakan oleh beberapa konsultan. . Tugas dan wewenang konsultan perencana dalam
pelaksanaan proyek kontruksi adalah :
a. Tugas
dari konsultan perencana :
-
Mengadakan
penyesuain keadaan lapangan dengan keinginan pemilik bangunan.
-
Membuat
gambar kerja pelaksanaan
-
Membuat
rencana kerja dan syarat –syarat pelaksanaan bangunan ( RKS ) sebagai pedoman
pelaksanaan.
-
Membuat
rencana anggaran biaya bangunan.
-
Memproyeksi
keinginan – keinginan atau ide-ide pemilik kedalam desain bangunan.
-
Melakukan
perubahan desain bila terjadi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan dilapangan
yang tidak memungkinkan desain terwujud
di wujudkan.
-
Mempertangungjawabkan
desain dan perhitungan struktur bila jika terjadi kegagalan konstruksi.
b. Wewenang konsultan perencana adalah :
-
Mempertahankan
desain dalam hal adanya pihak – pihak pelaksana bangunan yang melaksanakan
pekerjaan tidak sesuai dengan rencana.
-
Menentukan
warna dan jenis material yang akan digunakan dalam pelaksanaan bangunan.
Konsultan Pengawas ( Direksi / Supervisor )
Konsultan pengawas adalah badan usaha atau perorangan
yang ditunjuk oleh pemilik proyek untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan. Konsultan
pengawas dalam suatu proyek mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. Tugas dari konsultan perencana :
-
Menyelengarakan
adminitrasi umum mengenai pelaksanaan kontrak kerja
-
Melaksanakan
pengawasan secara rutin dalam perjalanan pelaksanaan proyek.
-
Menerbitkna
laporan prestasi pekerjaan proyek untuk da[at dilihat oleh pemilik proyek.
-
Konsultan
pengawas memberikan saran atau pertimbangan kepada pemilik proyek maupun
kontraktor dalam proyek pelaksanaan pekerjaan.
-
Mengoreksi
dan menyetujui shopdrawing yang diajukan kontraktor sebagai pedoman pelaksanaan
pembangunan proyek.
-
Memilih
dan memberikan persetujuan mengenai tipe dan merek yang diusulkan oleh
kontraktor agar sesuai dengan harapan pemilik proyek namun tetap berpedoman
dengan kontrak kerja konstruksi yang sudah dibuat sebelumnya.
b. Wewenang konsultan
pengawas juga memiliki wewenang sebagai berikut :
-
Memperingatkan
atau menegur pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan terhadap
kontrak kerja.
-
Menghentikan
pelaksanaan pekerjaan jika pelaksanaan proyek tidak memperhatikan peringatan
yang diberikan.
-
Memberikan
tanggapan atas usul pihak pelaksana proyek serta berhak memeriksa gambar
shopdrawing pelaksanaan proyek.
-
Melakukan
perubahan dengan menerbitkan berita acara perubahan ( Site instruction )
-
Mengoreksi
pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor agar sesuai dengan kontrak kerja
yang sudah disepakati sebelumnya.
2.1.4
Pelaksana ( Kontraktor )
Pelaksana adalah suatu badan usaha atau badan hukum yang
bergerak dalam bidang jasa konstruksi sesuai dengan keahlian dan kemampuanya
yang mempunyai tenaga ahli teknik dan peralatan. Tugas dan
tangung jawab kontraktor sebagai pelaksana proyek yaitu :
-
Memahami
gambar design dan spesifikasi teknis sebagai pedoman dalam melaksanakan
pekerjaan dilapangan.
-
Bersama
dengan bagian engineering menyusun kembali metode pelaksanaan konstruksi dan
jadwal pelaksanaan pekerjaan.
-
Memimpin
dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan dilapangan sesuai dengan persyaratan
waktu, mutu dan biaya yang telah ditetapkan.
-
Membuat
program kerja mingguan dan mengadakan pengarahan kegiatan harian kepada
pelaksana pekerjaan.
-
Mengadakan
evaluasi dan membuat laporan hasil pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
-
Membuat
program penyesuain dan tindakan turun tangan, apabila terjadi keterlambatan dan
penyimpanga pekerjaan dilapangan.
-
Bersama
dengan bagian teknik melakukan pemeriksaan dan memproses berita acara kemajuan
pekerjaan dilapangan.
-
Melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan program kerja mingguan, metode kerja, gambar kerja dan
spesifikasi teknik.
-
Menyiapkan
tenaga kerja sesuai dengan jadwal tenaga kerja dan mengatur pelaksanaan tenaga
dan peralatan proyek.
-
Mengupayakan
efisiensi dan efektifitas pemakaian bahan, tenaga dan alat dilapangan.
-
Mengadakan
pemeriksaan dan pengukuran hasil pekerjaan lapangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar